TINJAUAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN PENYEBERANGAN PADA KMP. KUALA BATEE II DI LINTASAN TANJUNG KALIAN – TANJUNG API-API

ANNISA, VERANIKA (2021) TINJAUAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN PENYEBERANGAN PADA KMP. KUALA BATEE II DI LINTASAN TANJUNG KALIAN – TANJUNG API-API. Diploma thesis, Politeknik Transportasi Sungai, Danau , Dan Penyeberangan Palembang.

[img] Text
12 Annisa Veranika.pdf

Download (9MB)

Abstract

Kabupaten Bangka Barat merupakan salah satu Kabupaten pemekaran di provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan ibu kota Muntok yang mengandalkan angkutan penyeberangan sebagai salah satu alternatif untuk menghubungkan wilayahnya ke wilayah lain. Pelabuhan Tanjung Kalian yang dikelola oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bangka merupakan Salah satu pelabuhan yang menangani angkutan penyeberangan di Kabupaten Bangka Barat. Trayek lintasan di Pelabuhan Tanjung Kalian adalah lintasan Tanjung Kalian-Tanjung Api-api. Lintasan Tanjung Kalian-Tanjung Api-api ini merupakan lintasan Komersil yang menghubungkan Pelabuhan Tanjung Kalian di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung ke Pelabuhan Tanjung Api-api di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Standar pelayanan minimal merupakan salah satu komponen terpenting dalam memberikan pelayanan terhadap pengguna jasa. Dengan adanya standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan agar dapat mengetahui tingkat pelayanan yang diperoleh terhadap pengguna jasa sebelum berangkat atau naik ke kapal dan sebagai standar acuan bagi penyedia jasa dalam melayani pengguna jasa angkutan penyeberangan. Berdasarkan observasi di lapangan, KMP. Kuala Batee II masih banyak jenis pelayanan yang belum memenuhi standar pelayanan minimal angkutan dan penyeberangan. Setelah dilakukan penelitian dan analisa data terhadap hasil survei, maka dapat disimpulkan bahwa KMP. Kuala Batee II belum mampu memberikan pelayanan secara maksimal kepada pengguna jasa. Dari 19 (sembilan belas) parameter pelayanan untuk pelayanan penumpang yang diatur dalam PM Perhubungan Nomor 62 Tahun 2019 KMP. Kuala Batee II hanya mampu memenuhi 10 (sepuluh) parameter. Untuk standar pelayanan pemuatan kendaraan dari 7 (tujuh) parameter hanya mampu memenuhi 3 (tiga) parameter. Dan untuk standar pelayanan pengoperasian kapal KMP. Kuala Batee II belum bisa memenuhi standar kecepatan dinas kapal. Maka dari itu diperlukan perbaikan dan penambahan fasilitas dan pelayanan agar KMP. Kuala Batee II dapat memenuhi standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HE Transportation and Communications
Depositing User: Muendi MJ admin
Date Deposited: 11 Jun 2022 13:37
Last Modified: 11 Jun 2022 13:37
URI: http://repository.poltektranssdp-palembang.ac.id/id/eprint/178

Actions (login required)

View Item View Item