TAUFIK SUSILO

ANISA, TIARA (2021) TAUFIK SUSILO. Diploma thesis, Politeknik Transportasi Sungai, Danau , Dan Penyeberangan Palembang..

[img] Text
02 HAL JUDUL.pdf

Download (126kB)
[img] Text
12 ABSTRAK.pdf

Download (107kB)
[img] Text
13 ABSTRACT.pdf

Download (8kB)
[img] Text
BAB 1 OLIVE.pdf

Download (444kB)
[img] Text
BAB 2 OLIVE.pdf

Download (754kB)
[img] Text
BAB 3 OLIVE.pdf

Download (367kB)
[img] Text
BAB 4 OLIVE.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB 5 OLIVE.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB 6 OLIVE.pdf

Download (262kB)

Abstract

Pelabuhan Penyeberangan Waai merupakan pelabuhan yang berada di Desa Waai, Kabupaten Maluku Tengah yang melayani lintas Waai – Umeputih. Dalam kebutuhannya, tarif sangat berpengaruh pada tingkat pelayanan angkutan terutama dalam pemenuhan pelayanan masyarakat. Namun,tarif yang berlaku di lintasanWaai – Umeputihsekarangmerupakantarifpadasaatlintasanmasihberstatussebagailintasanperintisbukantarif yang diberlakukanpadasaatmenjadilintasankomersial. Selainitujuga, terjadinyaperubahanSatuan Unit Produksi (SUP) padajenisgolongankendaraansesuaidenganLampiran I, PeraturanMenteriPerhubunganNomor 66 Tahun 2019TentangMekanismePenetapandanFormulasiPerhitunganTarifAngkutanPenyeberangan.Adapun penelitian ini bertujuan sebagai berikut: 1) Untuk Mengetahui Pengertian Dan Sistem Satuan Tarif Angkutan Penyeberangan. 2) Untuk Mengetahui Tarif Pada Lintasan Waai – Umeputih Di Provinsi Maluku Tahun 2020. 3) Untuk Mengetahui Tarif Pada Lintasan Waai – Umeputih Di Provinsi Maluku Tahun 2020.Metodologi penelitian yang digunakan adalah observasi langsung dilapangan (field research), wawancara (Interview), Kepustakaan/ Dokumentasi (literature) dan institusional.KemudianuntukmenganalisahaltersebutberpedomanpadaPeraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Analisa yang digunakan ialah analisa load factor, analisa biaya operasional kapal, analisa satuan tarif dan analisa pendapatan. Adapun hasil penelitian ini adalah 1) Satuan Tarif Angkutan Penyeberangan Adalah Tarif Yang Terdiri Dari Tarif Angkutan Penumpang Dan Tarif Angkutan Kendaraan Beserta Muatannya Di Pelabuhan Penyeberangan Berdasarkan Peraturan Yang Berlaku. 2) Bahwa Tarif Pada Lintasan Waai – Umeputih Di Provinsi Maluku Tahun 2020 Tidak Relevan Dengan Kondisi Saat Ini, Karena Terjadinya Perubahan Status Lintasan Dan Perubahan Satuan Unit Produksi (SUP) Di Sistem Manajemen/ Pengelolaan Di PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon Tahun 2020. 3) Evaluasi Tarif Pada Lintasan Waai – Umeputih Di Provinsi Maluku Mengalami Perubahan Sesuai Dengan Ketentuan Sebagai Berikut: a) Apabila Terjadi Kenaikan Satuan Tarif Pada Tarif Yang Baru, Pemerintah Daerah Bupati Maluku Tengah Dapat Melakukan Pengurangan Tarif Paling Tinggi Dengan Diferensiasi Sebesar 20% (Dua Puluh Persen) Dari Tarif Yang Telah Ditetapkan.b) Bahwa Kenaikan Satuan Tarif Sekarang Mengikuti Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2019 Yang Menyatakan Bahwa Satuan Unit Produksi Yang Berlaku Sekarang Menglami Kenaikan Dari Terdahulu. Kata Kunci:Evaluasi, Tarif, Angkutan, Penyeberangan, Komersial.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? HE ??
Depositing User: Admin
Date Deposited: 03 Aug 2021 06:08
Last Modified: 03 Aug 2021 06:08
URI: http://repository.poltektranssdp-palembang.ac.id/id/eprint/42

Actions (login required)

View Item View Item