EVALUASI TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN PADA LINTASAN WAAI – UMEPUTIH DI PROVINSI MALUKU TAHUN 2020

ANISA, TIARA (2021) EVALUASI TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN PADA LINTASAN WAAI – UMEPUTIH DI PROVINSI MALUKU TAHUN 2020. Diploma thesis, Politeknik Transportasi SDP Palembang.

[img] Text
KKW_ANISA TIARA.pdf

Download (9MB)

Abstract

Pelabuhan Penyeberangan Waai merupakan pelabuhan yang berada di Desa Waai, Kabupaten Maluku Tengah yang melayani lintas Waai – Umeputih. Dalam kebutuhannya, tarif sangat berpengaruh pada tingkat pelayanan angkutan terutama dalam pemenuhan pelayanan masyarakat. Namun, tarif yang berlaku di lintasan Waai – Umeputih sekarang merupakan tarif pada saat lintasan masih berstatus sebagai lintasan perintis bukan tarif yang diberlakukan pada saat menjadi lintasan komersial. Selain itu juga, terjadinya perubahan Satuan Unit Produksi (SUP) pada jenis golongan kendaraan sesuai dengan Lampiran I, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Adapun penelitian ini bertujuan sebagai berikut: 1) Untuk Mengetahui Pengertian Dan Sistem Satuan Tarif Angkutan Penyeberangan. 2) Untuk Mengetahui Tarif Pada Lintasan Waai – Umeputih Di Provinsi Maluku Tahun 2020. 3) Untuk Mengetahui Tarif Pada Lintasan Waai – Umeputih Di Provinsi Maluku Tahun 2020. Metodologi penelitian yang digunakan adalah observasi langsung di lapangan (field research), wawancara (Interview), Kepustakaan/ Dokumentasi (literature) dan institusional. Kemudian untuk menganalisa hal tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Analisa yang digunakan ialah analisa load factor, analisa biaya operasional kapal, analisa satuan tarif dan analisa pendapatan. Adapun hasil penelitian ini adalah 1) Satuan Tarif Angkutan Penyeberangan Adalah Tarif Yang Terdiri Dari Tarif Angkutan Penumpang Dan Tarif Angkutan Kendaraan Beserta Muatannya Di Pelabuhan Penyeberangan Berdasarkan Peraturan Yang Berlaku. 2) Bahwa Tarif Pada Lintasan Waai – Umeputih Di Provinsi Maluku Tahun 2020 Tidak Relevan Dengan Kondisi Saat Ini, Karena Terjadinya Perubahan Status Lintasan Dan Perubahan Satuan Unit Produksi (SUP) Di Sistem Manajemen/ Pengelolaan Di PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon Tahun 2020. 3) Evaluasi Tarif Pada Lintasan Waai – Umeputih Di Provinsi Maluku Mengalami Perubahan Sesuai Dengan Ketentuan Sebagai Berikut: a) Apabila Terjadi Kenaikan Satuan Tarif Pada Tarif Yang Baru, Pemerintah Daerah Bupati Maluku Tengah Dapat Melakukan Pengurangan Tarif Paling Tinggi Dengan Diferensiasi Sebesar 20% (Dua Puluh Persen) Dari Tarif Yang Telah Ditetapkan.b) Bahwa Kenaikan Satuan Tarif Sekarang Mengikuti Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2019 Yang Menyatakan Bahwa Satuan Unit Produksi Yang Berlaku Sekarang Menglami Kenaikan Dari Terdahulu. Kata Kunci : Evaluasi, Tarif, Angkutan, Penyeberangan, Komersial.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HE Transportation and Communications
H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Education
Depositing User: Admin
Date Deposited: 29 Jul 2021 06:14
Last Modified: 29 Jul 2021 06:14
URI: http://repository.poltektranssdp-palembang.ac.id/id/eprint/34

Actions (login required)

View Item View Item