RIZQI, AMALIA (2022) IMPLEMENTASI PROSEDUR PENGANGKUTAN KENDARAAN DI ATAS KAPAL PENYEBERANGAN PADA LINTASAN TEBAS KUALA-PERIGI PIAI. Diploma thesis, Politeknik Transportasi Sungai, Danau , Dan Penyeberangan Palembang.
Text
BAB 1.pdf Download (135kB) |
|
Text
BAB 2.pdf Download (396kB) |
|
Text
BAB 3.pdf Download (131kB) |
|
Text
BAB 4.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB 5.pdf Download (130kB) |
|
Text
DAFTAR LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (112kB) |
|
Text
EMBEL-EMBEL.pdf Download (236kB) |
Abstract
Pelabuhan Tebas Kuala terletak di Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat yang berguna menghubungkan wilayah Tebas dengan wilayah Perigi Piai atau Tebas Sebrang. Meninjau peristiwa kecelakaan dalam pelayaran yang diakibatkan oleh tidak dilakukannya proses pengikatan kendaraan di atas kapal adalah tragedi yang terjadi pada KMP. Saluang yang terbalik pada 22 Februari 2019 serta tragedi terbaliknya KMP. Bili yang terjadi pada 20 Februari 2021 dalam rangka menjamin keselamatan penumpang dan kendaraann maka perlu ditinjau apakah prosedur pengangkutan pada kapal yang beroperasi pada Pelabuhan Tebas Kuala telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.115 Tahun 2016. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui kondisi pengangkutan kendaraan di atas kapal, untuk mengetahui kesesuaian kondisi pengikatan kendaraan di atas kapal, dan untuk mengetahui jumlah petugas dan alat lashing yang dibutuhkan dalam peningkatan sistem pengangkutan di atas kapal. Hasil dari analisa menunjukan bahwa kondisi pengangkutan dan pengikatan kendaraan di atas kapal penyeberangan pada Lintasan Tebas Kuala-Perigi Piai belum sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2016 serta kebutuhan alat dan petugas lashing yang belum sesuai bahkan tidak ada. Adapun upaya yang dilakukan operator kapal dalam prosedur pengangkutan dan pengikatan yaitu agar Pelabuhan Tebas Kuala menyediakan jembatan timbang, menempatkan kendaraan secara membujur searah haluan atau buritan, ruang muat harus steril dari adanya penumpang selama pelayaran, ruang muat harus bersih dari ceceran minyak dan jarak antar kendaraan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2016. Terkait prosedur pengikatan operator kapal harus melakukan pengikatan selama pelayaran serta menyediakan alat pengikat kendaraan. Operator kapal harus menyediakan alat dan petugas lashing sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Kata kunci: Implementasi, Pengangkutan, Kendaraan, Kapal, Lintasan,
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HE Transportation and Communications |
Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Education |
Depositing User: | Muendi MJ admin |
Date Deposited: | 12 Oct 2022 04:05 |
Last Modified: | 12 Oct 2022 04:05 |
URI: | http://repository.poltektranssdp-palembang.ac.id/id/eprint/211 |
Actions (login required)
View Item |